Matasosial.com, Jakarta, 02 Maret 2026 – Kasus meninggalnya seorang anak asal Sukabumi, Jawa Barat, berinisial NS (13), menjadi perhatian serius di Senayan. Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026), untuk membahas dugaan penganiayaan yang dialami korban hingga berujung kematian.
Rapat Dengar Pendapat Hadirkan Berbagai Pihak
Dalam rapat tersebut, hadir sejumlah pihak terkait, di antaranya Kapolres Sukabumi, keluarga korban, kuasa hukum keluarga, serta perwakilan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Belasungkawa dan Penegasan DPR RI
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membuka rapat dengan menyampaikan belasungkawa atas wafatnya korban.
“Kita sampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya ananda Nizam Safei pada tanggal 19 Februari 2026 yang lalu,” ujar Habiburokhman, seperti dilihat dari tayangan Youtube @DPRR.
Ia menegaskan bahwa rapat tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, melainkan untuk memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai aturan.
“Rekan-rekan, rapat hari ini bukan bermaksud untuk mengintervensi jalannya penyidikan, tetapi untuk memastikan agar pengusutan kasus wafatnya Nizam Safei benar-benar sesuai dengan hukum yang berlaku berdasarkan fakta-fakta yang ada, sehingga almarhum bisa benar-benar mendapatkan keadilan,” katanya.
Pertanyaan Publik yang Mengemuka
Habiburokhman menyoroti sejumlah pertanyaan publik yang perlu dijawab secara terang, terutama terkait dugaan lamanya kekerasan yang dialami korban sebelum meninggal dunia.
“Hal terpenting yang disampaikan publik kepada Komisi III DPR RI saat ini adalah sudah berapa lama kekerasan dan penyiksaan yang dialami oleh korban sebelum akhirnya meninggal dunia,” ucapnya.
Selain itu, ia juga menyinggung adanya kecurigaan bahwa pelaku tidak hanya ibu tiri korban, melainkan kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat.
“Lalu publik juga curiga bahwa pelaku bukan hanya almarhum ibu tiri saja, melainkan ada juga orang lain yang terlibat, apakah dalam kapasitas membantu tindak pidana, bersama-sama melakukan tindak pidana, atau membiarkan terjadinya tindak pidana,” tambahnya.
Bukti Video dan Dugaan Penelantaran
Komisi III DPR RI juga telah menerima rekaman video yang menunjukkan dugaan kuat adanya penyiksaan dan penelantaran terhadap korban.
“Berdasarkan rekaman video yang juga diterima oleh Komisi III DPR RI, ada indikasi kuat penyiksaan, penelantaran, dan pengabaian terhadap almarhum. Patut dipertanyakan mengapa orang-orang di sekitarnya diam saat almarhum dalam keadaan sakit parah, digeletakkan di lantai beralas tipis,” tegasnya.
Kasus NS menjadi sorotan nasional dan menegaskan pentingnya perlindungan anak serta penegakan hukum yang adil. DPR RI melalui Komisi III berkomitmen untuk mengawal proses hukum agar berjalan sesuai aturan, transparan, dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.






