Sukabumi, — Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada program Pelayanan Persampahan atau Kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2024.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan:
- Surat Nomor: Print-01/M.2.30/Fd.1/06/2025 atas nama TS, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran.
- Surat Nomor: Print-02/M.2.30/Fd.1/06/2025 atas nama HR, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu. Kedua surat itu diterbitkan pada 26 Juni 2025.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus, menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga melanggar ketentuan dalam:
- Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
- Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.
“Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp877.233.225,00,” ujar Agus, mengacu pada hasil audit Inspektorat Kabupaten Sukabumi.
Keduanya kini ditahan di Lapas Warungkiara IIA selama 20 hari terhitung sejak 26 Juni 2025 hingga 15 Juli 2025. Sebelumnya, mereka menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Sekarwangi dengan hasil dinyatakan sehat.
Agus menegaskan bahwa penetapan tersangka ini menjadi bukti keseriusan Kejari dalam memberantas tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan transparan, demi menegakkan keadilan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tandasnya.
Kejaksaan berharap langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada toleransi terhadap korupsi serta mendorong lembaga lainnya menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
WN