Jakarta, 20 Juni 2025 — Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) terus menunjukkan langkah nyata dalam memberantas praktik perjudian daring yang kian mengkhawatirkan. Salah satu upaya utama dilakukan melalui Desk Pemberantasan Judi Daring—bagian dari sembilan desk strategis yang dibentuk sebagai program prioritas di bawah kepemimpinan Menko Polkam Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan.
Dalam periode 13–19 Juni 2025, Desk ini mencatat pencapaian signifikan: sebanyak 34.321 konten perjudian online telah berhasil diblokir, menyusul lonjakan laporan dari masyarakat melalui kanal yang mencapai 1.085 aduan. Di sisi lain, Polri menerima 7.165 laporan kasus, dengan konsentrasi tertinggi terjadi di wilayah Jawa Timur dan Jawa Barat.
Dari aspek penegakan hukum, langkah konkret juga diperlihatkan melalui penetapan 14 tersangka baru, penambahan 21 kasus, serta penyitaan 15 perangkat elektronik. Menariknya, tim juga mengungkap modus baru yang makin canggih: penggunaan akun QRIS milik UMKM sebagai perantara penampungan dana hasil judi daring.
Merespons dinamika tersebut, Desk Pemberantasan Judi Daring menggelar rapat koordinasi di Yogyakarta bersama Kominfo, BSSN, dan sejumlah pemerintah daerah. Rapat ini fokus pada upaya memperkuat literasi keamanan digital, mendorong pelatihan kriptografi, serta mendukung implementasi UU Pelindungan Data Pribadi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Tantangan utama yang masih dihadapi adalah rendahnya literasi keamanan digital Pemda dan masyarakat serta meningkatnya transaksi ilegal melalui crypto,” tegas Menko Polkam Budi Gunawan.
Sebagai tindak lanjut, sinergi antar-kementerian dan lembaga diperkuat, sementara sistem pengawasan terhadap transaksi digital terus diperbarui secara adaptif untuk menekan laju aktivitas perjudian daring.
Pernyataan resmi ini bersumber dari Siaran Pers No.122/SP/HM.01.02/POLKAM/6/2025 yang diterbitkan oleh Humas Kemenko Polkam Republik Indonesia.