Kodim Bojonegoro gelar Penyuluhan Hukum guna Cegah Pelanggaran

Mata Sosial Indonesia

Uncategorized95 Dilihat

Matasosial.com, Bojonegoro – Dengan tema ‘Melalui Penyuluhan Hukum, Kita Tingkatkatkan Kesadaran Hukum Prajurit Dalam Rangka Mendukung Tugas Pokok TNI AD, Kodim 0813 Bojonegoro menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum kepada prajurit, PNS dan anggota Persit Kartika Chandra Kirana di Gedung Ahmad Yani Makodim setempat, Selasa (21/3/2023).

Kegiatan yang dilaksanakan sebagai upaya pembinaan personel dalam rangka meminimalisir dan mencegah pelanggaran hukum anggota militer dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI-AD ini dihadiri oleh Kalak Dephankum Kodam V Brawijaya, Mayor Chk Gatot Priambodo, SH., MH., para Perwira Staf, Danramil, Babinsa, anggota PNS dan Persit KCK Cabang XXVIII Kodim 0813 Bojonegoro.

Pasi Pers Kodim 0813 Bojonegoro, Kapten Kav Rochim Sriwahyu Utomo, mengharapkan, agar seluruh personel mengikuti kegiatan penyuluhan hukum dengan baik guna menambah wawasan dan pengetahuan tentang hukum sebagai bekal dalam melaksanakan tugas serta dalam kehidupan bermasyarakat.

Kodim 0813 Bojonegoro, masih menurut Pasi Pers, akan terus berupaya preventif dalam rangka mencegah terhadap segala bentuk pelanggaran, harapan kedepanya seluruh personel tidak ada yang terlibat atau melibatkan diri dengan masalah hukum.

“Dengan adanya penyuluhan ini diharapkan tidak ada pelanggaran hukum maupun disiplin yang dilakukan oleh personel Kodim 0813 Bojonegoro yang dapat mengakibatkan kerugian baik diri-sendiri, keluarga maupun satuan,” kata Kapten Kav Rochim Sriwahyu Utomo.

Sementara dalam paparanya, Kalak Dephankum Kodam V Brawijaya Mayor Chk Gatot Priambodo, SH., MH., menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum dilaksanakan sebagai sarana untuk menggugah kesadaran hukum, meningkatkan kedisiplinan serta kepatuhan hukum bagi seluruh personel jajaran Kodam V Brawijaya. Sehingga hal ini bisa meminimalisir angka pelanggaran yang terjadi.

Dalam penyulahan ini tim hukum Kodam V Brawijaya memaparkan tentang Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang Undang Narkotika, Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE), KUHPM, Sosialisasi Kep Kasad tentang S3B dan Perceraian, serta Netralitas TNI.

Ada beberapa bentuk pelanggaran yang terjadi karena faktor ketidakfahaman, dan tingkat kesadaran hukum yang masih rendah. Sehingga pihaknya berharap agar selalu berhati-hati karena setiap pelanggaran yang dilakukan prajurit akan diproses dan akan diberikan sangsi hukum yang berlaku dilingkungan militer.

Pihaknya berharap seluruh personel agar menghindari pelanggaran sekecil apapun, karena, sebagai anggota TNI dituntut mampu menjadi teladan bagi masyarakat. “Selain itu kami juga mengingatkan agar seluruh prajurit bijak dalam menggunakan media sosial. Hati hati dalam penggunaan medsos, saring terlebih dahulu sebelum di share dan jangan menyebarkan berita hoak,” pesan Mayor Chk Gatot Priambodo, SH., MH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *