Matasosial.com, Sukabumi – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan agar pemerintah daerah menunda seluruh proses perizinan — termasuk PBG dan kajian lingkungan — sampai ada kepastian bahwa lokasi yang diajukan benar-benar sesuai dengan pemetaan ruang kabupaten. Ia menilai, ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan adalah pondasi utama agar pembangunan tetap tertib dan tidak menimbulkan dampak berkepanjangan.
Rencana Pabrik Obat Jadi Sorotan
Wacana pendirian pabrik obat di Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, memunculkan perhatian serius dari DPRD. Legislator Komisi II mengingatkan bahwa Kabupaten Sukabumi sudah memiliki dua kawasan industri resmi, yakni Ciambar dan Cikembar, sehingga pusat kegiatan manufaktur seharusnya difokuskan di wilayah tersebut.
“Seharusnya dikonsentrasikan di situ saja, sehingga sesuai dengan rencana tata ruang kabupaten yang sudah disepakati,” ujarnya.
Potensi Masalah Jika Dipaksakan
Menurutnya, jika proyek pabrik tetap dipaksakan berdiri di Pamuruyan, berbagai persoalan bisa muncul: beban lalu lintas meningkat, tekanan terhadap lingkungan bertambah, hingga limbah produksi yang berisiko mengganggu masyarakat sekitar. Ia menegaskan, investasi harus tunduk pada aturan tata ruang, bukan sebaliknya.
Investasi Harus Sejalan dengan Aturan
Legislator tersebut menambahkan, dirinya tidak menolak investasi. Namun ia menekankan bahwa prosedur dan regulasi harus menjadi acuan utama. Harapannya, keputusan terkait rencana pabrik obat ini diambil dengan pertimbangan menyeluruh demi menjaga kualitas lingkungan, kenyamanan warga, serta arah pembangunan jangka panjang Sukabumi.






