Komisi IV Pastikan Rekrutmen 8.164 PPPK Paruh Waktu Tak Sisihkan Guru di Sukabumi

Mata Sosial Indonesia

BERITA, DPRD205 Dilihat

Matasosial.com, Sukabumi – Babak baru bagi ribuan guru honorer di Kabupaten Sukabumi akhirnya tiba. Setelah bertahun-tahun menunggu kejelasan status, sebanyak 8.164 tenaga pendidik dipastikan akan resmi menyandang status ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada 4 Desember 2025.

Kepastian itu muncul dalam forum audiensi yang digelar di Aula Dinas Pendidikan, Senin (1/12/2025). Pertemuan tersebut mempertemukan perwakilan DPD Aliansi Honorer Nasional (AHN) Kabupaten Sukabumi dengan unsur legislatif, salah satunya Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, yang hadir langsung memimpin dialog.

Dalam forum tersebut, para guru menyampaikan berbagai pertanyaan terkait mekanisme pengangkatan hingga kekhawatiran mengenai nasib mereka setelah beralih menjadi ASN paruh waktu.

Ferry menegaskan bahwa seluruh guru akan diakomodasi tanpa ada yang tersisih. Ia menyebut kebijakan ini merupakan bentuk pengakuan pemerintah daerah terhadap pengabdian panjang para guru honorer.

“Pemerintah daerah telah menuntaskan prosesnya. Seluruhnya—lebih dari delapan ribu guru—akan ikut pelantikan. Tidak ada yang ditinggalkan,” ujar Ferry usai pertemuan.

Ia juga memastikan bahwa penyusunan formula pendapatan bagi PPPK paruh waktu sedang difinalisasi sesuai regulasi terbaru. Pemerintah daerah disebutnya sedang menghitung skema gaji berdasarkan ketentuan nasional.

“Besaran penghasilan sedang disusun. Ada beberapa regulasi yang menjadi acuan. Insyaallah nilainya layak sambil menunggu transisi menuju formasi PPPK penuh waktu,” tambahnya.

Ferry turut menyampaikan apresiasi terhadap konsistensi AHN, yang dianggap mampu menjalankan perjuangan secara rapi dan terukur hingga menghasilkan keputusan bersejarah ini.

“Selama satu tahun kami berjalan bersama AHN. Pergerakan mereka tertib, kompak, dan hari ini hasilnya mulai terlihat. Saya ucapkan selamat untuk semuanya,” ungkapnya.

Pelantikan pada 4 Desember 2025 dinilai akan menjadi momentum penting bagi dunia pendidikan daerah. Selain memberikan kejelasan status hukum, kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan motivasi, kualitas kinerja, dan kesejahteraan para pendidik.

Ferry berharap langkah ini menjadi pondasi bagi peningkatan kualitas pendidikan Sukabumi.
“Ini awal perubahan besar bagi guru-guru kita. Semoga menjadi pintu masuk menuju PPPK penuh waktu dan kualitas pendidikan yang lebih kuat,” tutupnya.

Dalam audiensi itu, AHN juga menyerahkan lima rekomendasi untuk memastikan kebijakan berjalan tertib dan sesuai regulasi nasional, di antaranya:

1. Penegasan landasan hukum terkait skema penghasilan PPPK paruh waktu.

2. Penetapan formula gaji yang jelas, mulai dari nominal hingga sumber anggaran.

3. Sinkronisasi kebijakan daerah dengan UU ASN 2023 dan ketentuan KemenPAN-RB.

4. Analisis dampak kebijakan terhadap pemerataan kesejahteraan pendidik.

5. Penyelarasan penggajian Paruh Waktu (R3 dan R4) agar tidak terjadi ketimpangan antar guru.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *