Matasosial.com, – Jakarta, 25 November 2025 — Keputusan Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menjadi sorotan publik. Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono sebelumnya divonis bersalah dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) yang disebut merugikan negara hingga Rp1,25 triliun.
Pengumuman rehabilitasi ini disampaikan di Istana Negara oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Prasetyo menegaskan, keputusan Presiden lahir dari kajian panjang pemerintah setelah menerima banyak aspirasi masyarakat.
“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum dan memberikan persetujuan, alhamdulillah sore ini beliau membubuhkan tanda tangan. Kami bertiga diminta menyampaikan ke publik untuk selanjutnya supaya kita proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Prasetyo.
Sebelum keputusan diambil, DPR RI bersama pemerintah melakukan pendalaman menyeluruh. Aspirasi masyarakat yang masuk sejak Juli 2024 mendorong Komisi Hukum DPR melakukan kajian terhadap perkara No 68 Pidsus PPK 2025 PN Jakpus. Hasil kajian itu kemudian disampaikan kepada pemerintah sebagai dasar pertimbangan.
Dasco menekankan bahwa jalur konstitusional ditempuh sepenuhnya melalui mekanisme aspirasi publik, kajian DPR, hingga pembahasan lintas kementerian.
“DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum (DPR) untuk melakukan kajian terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak Juli 2024. Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pemerintah,” ujarnya.
Kementerian Hukum kemudian menindaklanjuti dengan penelaahan mendalam, termasuk meminta masukan dari pakar hukum. Rekomendasi akhirnya diberikan kepada Presiden untuk menggunakan hak rehabilitasi. Dalam rapat terbatas, Prabowo pun memutuskan membubuhkan tanda tangan.
Dengan terbitnya surat rehabilitasi, pemerintah menegaskan bahwa proses selanjutnya akan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Keputusan ini diharapkan memberi kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terdampak penyidikan sejak tahun 2024.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada ketiga mantan direksi ASDP. Ira Puspadewi dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara, sementara Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing divonis empat tahun.






