Polsek Menjalin Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong di SMU Negeri

Mata Sosial Indonesia

Matasosial.com LANDAK — MENJALIN, Polsek Menjalin  Polres Landak Polda Kalbar menggelar koordinasi tentang larangan penggunaan knalpot brong. Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Kepala Sekolah SMAN 1 Menjalin bapak Sudiono M.Pd, dengan sasaran pelajar SMAN 1 Menjalin.

Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Menjalin IPTU Hendra Setyawan, A.Md, menjelaskan pelaksanaan sosialisasi ini sebagai langkah preventif agar para pelajar selalu tertib berlalu lintas. Salah satunya tentang larangan menggunakan knalpot brong.

“Sebagian besar pengguna knalpot brong itu kalangan anak muda termasuk para pelajar. Karena mereka setiap hari menggunakan sepeda motor ke sekolah. Dan kami dari Polsek Menjalin merespon dengan mendatangi sekolah-sekolah untuk mensosialisasikan tentang larangan penggunaan knalpot brong,” kata Iptu Hendra.

Menurut Kapolsek, penggunaan knalpot brong pada sepeda motor jelas dilarang. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat dan pelajar khususnya agar tidak menggunakannya. Lebih baik menggunakan knalpot standar asli dari pabrik. Hal ini untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan ketertiban umum.

“Kami akan terus melakukan penertiban. Dan akan mengimbanginya dengan melakukan sosialisasi. Salah satunya kepada para pelajar di sekolah-sekolah. Karena kalangan pelajar sangat rawan menjadi pelanggar lalu lintas,” terangnya.

Kapolsek menyampaikan, para pelajar itu sangat rentan. Untuk itu setiap saat pihaknya melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Sehingga nantinya para pelajar di Menjalin bisa menjadi Pelopor Keselamatan Berlalu lintas.

 

Dz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *