Sebagai upaya menegakkan hukum serta melindungi konsumen dan industri dalam negeri dari serangan pakaian bekas yang semakin tidak terkendali.
Hal itu dibuktikan bahwa pemerintah melalui Kemendag serius menangani persoalan ini, yang terbaru adalah Kementerian Perdagangan kembali memusnahkan pakaian bekas impor sebanyak 824 bal senilai Rp10 miliar, pakaian belas impor tersebut dimusnahkan di daerah Sidoarjo, Jawa Timur pada Senin (20/3/2023).
Pelaksanaan pemusnahan pakaian bekas impor tersebut adalah merupakan tindak lanjut dari temuan hasil pengawasan oleh Kemendag di wilayah Jawa Timur.
Perdagangan barang pakaian bekas yang semakin marak dan dilakukan secara ilegal melalui diduga diselundupkan melalui perairan yang tidak terjangkau patroli aparat keamanan atau melaui jalan tikus demi memuluskan peredaran barang pakaian bekas impor.
Menteri perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa secara umum perdagangan pakaian bekas impor tidak boleh termasuk pakaian.
“Tapi secara umum barang bekas tidak boleh termasuk pakaian ya, pakaian itu termasuk ada sepatu motor macam-macam itu, bekas kan itu,” ucap Zulkifli dikutip dari akun Twitter resminya @Zulhas (20/3).
Zulhas kemudiaan mengungkapkan bahwa total yang yang akan dimusnahkan adalah 284 bal dengan nilai Rp 10 Miliar.
“Hasil pengawasannya (di Sidoarjo) 824 bal, nilainya kira-kira lebih dari 10 Miliar. Kemarin ada di Pekanbaru sekarang ada di sini. Tentu tidak mudah membasmi ini, ini bisa kita atasi jika kita kerja sama,” sambungnya.
Mendag juga menjelaskan bahwa selain barang bekas, peredarannya juga melanggar aturan karena diimpor secara ilegal.
“Ini tidak hanya bekas, masuknya juga ilegal, supaya masyarakat paham, ini kok dimusnahkan sih? saya tanya boleh gak barang ilegal masuk ke sini? kan gak boleh makanya kita musnahkan. Kalau semua ilegal boleh masuk kan rusak negerinya,” pungkas Zulhas.
Pemusnahan barang bekas ilegal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan. Selain itu, hal ini dapat memberikan contoh kepada pelaku usaha lainnya agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Zulhas panggilan akrab Mendag, mengimbau kepada masyarakat Indonesia agar lebih mengutamakan dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, sehingga secara tidak langsung produksi garmen dalam negeri kembali meningkat dan menyerap tenaga kerja.
(Ifan)