Bupati Asep Japar dan DPRD Sukabumi Bahas Regulasi Pencegahan Kebakaran dalam Paripurna 2026

Mata Sosial Indonesia

Matasosial.com, Sukabumi – Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali dan dihadiri oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta seluruh anggota dewan. Momentum tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan arah kebijakan hukum daerah tahun 2026, khususnya terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran, dan Penyelamatan Non Kebakaran.

Agenda utama rapat paripurna yang digelar pada Kamis (13/11/2025) adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati. Seluruh fraksi DPRD—Golkar, Gerindra, PKB, PKS, PDIP, Demokrat, dan PPP—menyampaikan masukan, saran, serta koreksi terhadap substansi dan implementasi Raperda yang diusulkan pemerintah daerah.

Pandangan umum tersebut akan menjadi dasar bagi Pemkab Sukabumi dalam menyempurnakan isi Raperda agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan tantangan pelayanan publik. Bupati Asep Japar dijadwalkan menyampaikan tanggapan resmi atas masukan fraksi-fraksi tersebut dalam rapat paripurna lanjutan pada Jumat, 14 November 2025.

Langkah ini mencerminkan semangat Sukabumi Mubarokah—yakni tata kelola pemerintahan yang transparan, gotong royong antara eksekutif dan legislatif, serta tanggung jawab sosial dalam melindungi keselamatan warga. Dengan sinergi yang kuat, regulasi yang dihasilkan diharapkan menjadi instrumen hukum yang berdampak langsung dan berkeadilan bagi masyarakat Sukabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *